Pandangan Islam Tentang Senggama Terputus ('Azl)

Sebelum ditemukannya alat kontrasepsi, manusia dengan nalurinya melakukan ‘azl (coitus interruptus) atau senggama terputus. ‘Azl dilakukan karena suami ingin menunda kehamilan istri karena berbagai alasan. Pada masa Nabi SAW. ternyata ada di antara sahabat yang pernah melakukan, lho! Mau tahu apa sih ‘azl itu? Bagaimana pandangan Islam tentang ‘azl atau coitus interruptus?

Pandangan Islam Tentang Senggama Terputus ('Azl)

BEBERAPA orang mungkin masih asing dengan istilah ‘azl (coitus interruptus) atau sering juga disebut senggama terputus. Berbagai literatur kajian Fiqh mengartikan ‘Azl sebagai tindakan suami mencabut penis keluar ketika bersenggama bersamaan dengan ejakulasi di luar rahim istri agar tidak terjadi pembuahan. ‘Azl merupakan tindakan preventif untuk menunda kehamilan. Kemudian bagaimana pandangan Islam tentang ‘azl itu sendiri?

‘Azl atau Senggama Terputus Menurut Hukum Islam

Terdapat beberapa pendapat ulama mengenai hukum ‘azl atau senggama terputus dalam khazanah pengetahuan Islam. Pendapat pertama mengatakan bahwa diperbolehkan melakukan ‘azl bagi seorang suami pada istrinya, baik istri mengizinkan ataupun tidak. Karena hak seorang istri adalah istimta’ (merasakan kesenangan) bukan mengeluarkan mani (sperma) di dalam farji (vagina). Namun, hal ini lebih baik dihindari dengan tetap mengeluarkan mani di dalam farji. Imam Ghozali menyatakan bahwa ‘azl hukumnya boleh. Pendapat ini diikuti oleh ulama-ulama kontemporer madzhab syafi’i. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadits Nabi Saw: “Dari Jabir RA., beliau berkata: Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah Saw. sementara al-Qur’an turun, jika saja hal itu larangan niscaya al-Qur’an akan melarang kami melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

jual produk kebutuhan pasutri terlengkap hanya di AsmaraKu

Pendapat kedua mengatakan bahwa ‘azl hanya boleh dilakukan jika istri memberikan izin pada suami untuk melakukannya. Ini merupakan pendapat sebagian ulama bermazhab Syafi’i. Karena berdasar dari penjelasan Ibnu Umar RA: “Dari Umar bin Khattab, beliau berkata: ‘Rasulullah SAW melarang melakukan ‘azl pada wanita yang merdeka (bukan hamba sahaya).’” Apabila istri tidak mengizinkan, maka dimakruhkan bagi suami melakukannya. Sebab ‘azl dapat mengurangi kenikmatan seks sehat bagi istri dan merupakan salah satu cara untuk memutus keturunan. Kontradiktif dengan anjuran Nabi untuk memperbanyak keturunan sebagaimana dalam satu hadits dikatakan: “Nikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian pada umat-umat yang lain kelak di hari kiamat.” (Musnad Abdurraziq)

Kesimpulannya, ‘azl (coitus interruptus) atau senggama terputus diperbolehkan sebagai tindakan kontraseptif yaitu apabila istri dikhawatirkan tidak mampu menjalani kehamilan karena penyakit, fisik istri yang lemah karena sedang menyusui, dan tidak adanya niat dari pasangan suami istri untuk mencegah kehamilan karena alasan yang bersifat materialistis.

 

‘Azl Solusi Kontraseptif yang Hampir Serupa dengan Penggunaan Kondom

Karena menunda kehamilan istri pada dasarnya adalah hak dari suami, maka ‘azl pun diperbolehkan sebagai solusi kontraseptif. Namun, kegiatan ini tetap termasuk perbuatan makruh jika tanpa izin istri. Coitus interruptus dapat mengurangi hak istri untuk mendapatkan kesenangan dari hubungan intim sehat bersama suaminya. Karena dengan ’azl istri tidak dapat merasakan puncak kegiatan intim dengan sang suami yang bisa menambah rasa cinta antara keduanya.

Jika dilihat dari dampaknya, ‘azl memiliki kesamaan dengan penggunaan alat kontrasepsi kondom. Kondom dapat menunda kehamilan istri dengan menghalangi pertemuan sel sperma dengan sel telur untuk dibuahi dalam rahim. Penggunaan kondom tidak membahayakan pasangan suami istri dalam kegiatan seks sehat. Namun jika digunakan tanpa adanya kebutuhan, maka penggunaan kondom sebaiknya dihindari. Sunnah Nabi untuk memiliki banyak keturunan kelak sebagai penerus umat muslim adalah tujuan utama dari dilangsungkannya pernikahan. Dari itu, ada kesamaan hukum dan klausul dari ‘azl dan penggunaan kondom. Kondom bisa berubah menjadi makruh jika penggunaannya tanpa izin dari istri. Hukum ini disimpulkan melalui proses ijtihad qiyas karena kondom merupakan masalah fiqh kontemporer yang tidak ada dalil langsung yang menjelaskannya.    

Hikmah Dimakruhkannya Coitus Interruptus Tanpa Izin Istri

jual produk kebutuhan pasutri termurah

Izin istri dapat menjadi penentu hukum ‘azl atau senggama terputus menjadi kegiatan yang diperbolehkan atau dimakruhkan dalam hukum Islam. Hal ini berlaku pula pada penggunaan kondom, dengan ketentuan kondom yang digunakan tidak bersifat merusak dan membahayakan fisik pasangan suami istri. Secara tersirat Islam benar-benar menempatkan wanita pada derajat yang tinggi. Islam juga menghindarkan perempuan dari ketimpangan perlakuan hukum antara pria dan wanita. Hukum Islam diterapkan untuk menghargai dan melundungi eksistensi hak-hak wanita, bukan untuk mengekang atau mendzalimi mereka. Hikmah lain dimakruhkannya ‘azl tanpa izin istri adalah untuk menciptakan keharmonisan hubungan suami istri yang penuh dengan cinta dan kasih sayang juga membangun rasa saling menghargai di antara keduanya. 

Kembali ke blog

2 komentar

Hmmm…azl

Den Baguse Rimba DTT

Menambah pengetahuan tentang hukum fiqh…????

Abdullah

Tulis komentar

Ingat, komentar perlu disetujui sebelum dipublikasikan.

Produk Rekomendasi

Tutup

Artikel terkait