Pentingnya Logo Halal!

logo halal

Sejak mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, perhatian terhadap halal-haramnya sebuah produk sudah menjadi penting. Logo Halal pun diburu dan selalu dipertanyakan. Apakah Anda salah satu yang concern terhadap hal ini?

SELAIN produk makanan, isu mengenai obat dan kosmetik semakin berkembang tak hanya dari segi kualitas dan keamanannya tapi juga kehalalannya. Kepedulian masyarakat pada kandungan dalam produk yang dipakai maupun dikonsumsi pun semakin tinggi. Urgensi obat dan kosmetik Halal menjadi mutlak, baik bagi masyarakat muslim maupun non muslim, sebab produk halal diyakini—dan memang faktanya—sudah pasti baik.

Kenapa Harus Halal?

Karena selain sudah diatur dalam tata cara Islam, kehalalan ternyata sudah diatur pula oleh Undang-Undang, yakni dalam Ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JP). Untuk mendapatkan izin pencantuman logo Halal, maka pemilik usaha (produsen) wajib melakukan permohonan sertifikasi halal dengan serangkaian proses yang sudah diatur oleh Lembaga MUI. Pendaftaran sertifikat Halal tersebut adalah melalui LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Lembaga ini bertugas meneliti, mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah sebuah produk aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi agama Islam. Selain itu, LPPOM MUI juga memiliki tugas memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada masyarakat.

Apa Saja Kriteria Produk Sertifikasi Halal?

Kemajemukan masyarakat Indonesia membuat sebuah informasi bisa saja mengalir secara simpang siur, namun ada beberapa syarat mutlak yang harus ada pada produk makanan, obat maupun kosmetik berkategori halal menurut LPPOM MUI, diantaranya:

  1. Produk tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingredient yang sengaja ditambahkan.
  2. Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.
  3. Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol.
  4. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat Islam.

Intinya, suatu produk yang dikatakan Halal tidak semata-mata terdiri dari penyediaan bahan-bahan baku pembuatan, tetapi juga pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajiannya.

Produk-produk di AsmaraKu Halal?

Seiring permintaan konsumen dan tuntutan pasar, AsmaraKu juga mulai memperhatikan sertifikasi Halal untuk setiap produknya. Untuk kenyamanan konsumen, mulai Maret 2016 AsmaraKu akan mencantumkan Nomor Sertifikat Halal pada detail produk yang memang telah secara resmi mendapat sertifikasi Halal dari LPPOM MUI. Pencantuman label Halal tersebut akan membantu konsumen dalam memilih produk terbaik, karena AsmaraKu selalu ingin memberikan yang terbaik dari yang terbaik untuk para pelanggan.

Selamat berbelanja yang Halal lagi baik!

 

Kembali ke blog

83 komentar

бесплатно mp3 все песни в хорошем песни

RichardRef

слушать песнью

DavidMex

музыку онлайн бесплатно 2021

Josephvoina

скачать музыку с вк

Davidlat

слушать музыку без

JorgeTab

Tulis komentar

Ingat, komentar perlu disetujui sebelum dipublikasikan.

Produk Rekomendasi

Tutup

Artikel terkait